Selasa, 01 Mei 2012

SEJARAH ORGANISASI

.http://www.facebook.com/note.php?note_id=118843264792639


 PENDAHULUAN


PGRI lahir 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, di Surakarta, 25 November 1945
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:

1. Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
2. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service,àprofesi) not commodity”
3. Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan)

Tiga unsur pendiri (founding fathers) PGRI adalah:
a. Guru yang pro kemerdekaan
b. Pensiunan guru pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia
c. Pegawai Kementerian PPK yang baru saha didirikan

II. EMPAT PERIODE PERANAN PGRI DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

A. Periode 1945 – 1962 RH

Koesnan, Ketua Umum PB PGRI Diangkat menjadi Menteri Perburuhan dan Sosial RI dalam kabinet Hatta.

Hasilnya a.l. : keluarnya PGP 1947/1948 tentang Peraturan Gaji INTInya: Ijazah yang setara SMP=SGB, SNA=SGA, SM=B1,àPegawai. Sarjana=B2.

Kalau menjadi guru, ijazah SGB/SGA,B1/B2 pangkatnya setingkat lebih tinggi dari ijazah SMP/SMA/ SM/Sarjana.

SMP = IIIA, SGB/KGB = IIIA/b
SMA = IV/a, SGA/KGA = IV/b
SM = V/a, B1 = V/b

Sarjana = VI/a, B2 = VI/b

Soedjono, Ketua Umum PB PGRI
Menghasilkan konsep PGRI tentang pendidikan nasional Untuk mengatasi kekurangan guru:
Kursus Guru Tjepat (KGTJ) dijadikan SGB/KGB KPKPKB dijadikan SGB berasrama
SGA berasrama

ME Subiadinata, Ketua Umum PB PGRI
Tahun 1968 diangkat menjadi Kepala Kantor urusan Pegawai (KUP), sekarang BKN/BAKN.
PGRI membentuk Rukun Kerja Sama (RKS) Pegawai Negeri untuk perbaikan nasib.

B. PERIODE 1962 - 1970

PGRI mendirikan PSPN (Persatuan Serikat Pekerja Pegawai Negeri), a.l PGRI, PERSAJA (Persatuan Djaksa), PERSAHI (Persatuan Hakim Indonesia), SSKDN (Serikat Sekerja Kementerian Dalam Negeri), PBKA (Persatuan Buruh Kereta Api), PPPRI (Persatuan Pegawai Polisi RI), PBPTT (Persatuan Buruh Pos Telepon Telegraf) dsb.

PSPN didirikan untuk menghadapi tekanan/serangan PKI (Partai Komunis) melalui SOBSI/PKI terhadap Serikat Pekerja Non Komunis.

PSPN akhirnya bergabung menjadi KSBM (Kerja Sama Buruh Militer)

KSBM adalah cikal bakal Sekber Golkar (Sekretariat Bersama Golongan Karya) 1964.

Tahun 1966 PGRI menjadi anggota WCOTP (World Confederation of Teaching Profesion) dalam WCOTP
World Congress di Seoul, Korea Selatan (Subiadinata, Slamet I)

Tanggal 5 Oktober 1966 Konvensi ILO/UNESCO di Paris menghasilkan Status of Teachers (Status Guru Dunia). Pemerintah RI dan PGRI (HM Hidajat dan Ir. GB Dharmasetia) hadir dan menandatangani konvensi ILO/Unesco tersebut.

Tahun 1966 PGRI mendirikan KAGI (Kesatuan Aksi Guru Indonesia) terdiri dari PGRI, IGM (Muhammadiyah), PG Perti, Pergunu, PGII, Pergukri, PGK (Katolik) dan PGM (Marhaenis)

Tokoh-tokoh KAGI: ME Subiadinata, Rusli Yunus, Drs. WDF Rindorindo (Ketua-ketua Periodik), Drs. Estiko Suparjono, T. Simbolon, FX Pasaribu (sekjen/Wakil Sekjen), Harkam Effendi, Nurimansyah Hasibuan, Effendi Sudijawinata, Abdullah Latif dsb.

Tahun 1967 dlm Kongres PGRI XII di Bandung KAGI meleburkan diri ke dalam PGRI (unitaristik, independen, dan non parpol), artinya menanggalkan baju parpol, hanya bicara guru dalam PGRI.

C. PERIODE 1970 - 1998

Tahun 1970 PGRI diundang ke Head Quarters IFFTU (International Federation of Free Teachers Union) di Brussel, diwakili oleh Rusli Yunus.

Tahun 1969 PGRI memprakarsai berdirinya MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia), ME Subiadinata, M.Hatta, Rusli Yunus.

Tahun 1970 MPBI menjadi FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia),

PGRI terpaksa keluar dari FBSI karena Kongres PGRI ke XIII di Bandung melarang PGRI ikut serikat buruh, hanya boleh profesi saja.

Gigi pada lambang PGRI dicopot/dibuang

H. Basyuni Suryamiharja, Ketua Umum PB PGRI, telah berhasil menyelamatkan PGRI untuk tidak dibubarkan, mengikuti keputusan pemerintah dengan meninggalkan serikat pekerja/perburuhan.

Mendirikan Gedung Guru Indonesia (GGI) di Jakarta.
Tahun 1979 menyelenggarakan World WCOTP Congress di Jakarta.
Memprakarsai berdirinya ASEAN Council of Teachers (ACT) tahun 1974.
PGRI memprakarsai Pertemuan Guru-guru Nusantara (PGN) 1983 di Singapura (Prof. Gazali Dunia dan Rusli Yunus).
Tahun 1993 di Stockholm terjadi merger/penyatuan WCOTP dan IFFTU menjadi Educational International (EI).

Berarti organisasi guru se dunia mengikuti pola PGRI (profesi dan ketenagakerjaan),

PGRI (H. Basyuni Suriamiharja) ikut menandatangani penggabungan organisasi tersebut menjadi EI.

Tahun 1990 Menaker Cosmas Batubara atas nama pemerintah meminta PGRI dan KORPRI mendaftarkan diri masing-masing sebagai Serikat Pekerja Guru (PGRI) dan Serikat Pekerja Pegawai Negeri (KORPRI), sehingga pemerintah Indonesia terbebas dari tekanan PBB/ILO bahwa di Indonesia ada demokrasi.

D. PERIODE 1998 - SEKARANG

Tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang: Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, Drs. H. Sulaiman SB Ismaya, Sekretaris Jenderal.

Kongres menghasilkan antara lain:
a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union

Tahun 2003 (1 Februari) PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia). Anggota Dewan Nasional KSPI, Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz. Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI: Drs. WDF Rindorindo

Tahun 2003 Kongres XIX PGRI di Semarang: Prof. Dr. HM Surya, Ketua Umum dan Koesrin Wardojo, SH, SIP, Sekretaris Jenderal PB PGRI.
Tahun 2004 Sekretaris Jenderal KSPI: Rusli Yunus
Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan Menakertrans (Fahmi Idris):
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang

2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)

3. Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.

4. Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota

III. TINJAUAN KE DEPAN

Menyongsong Kongres XX PGRI tahun 2008 yad, sejak 2001 PRI bekerjasama dengan EI Asia Pasifik membentuk PGRI-EI Consortium Project untuk seminar, workshop dan pelatihan pimpinan PGRI dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Tahun 2001 PB PGRI dan Ketua provinsi se Jawa Workshop EI di Anyer.
Tahun 2003 menjadi 11 provinsi
Tahun 2004 menjadi 19 provinsi
Tahun 2005 menjadi 22 provinsi

Penanggung jawab nasional Prof.Dr. HM Surya, Ketua Umum PB PGRI, sedangkan National Coordinator PGRI-EI Consortium Project:
- Tahun 2002 – 203, Drs. WDF Rindorindo
- Tahun 2004 – sekarang, HM Rusli Yunus.
- Tahun 2006 Koordinator Nasional (HM Rusli Yunus) didampingi Koordinator Pelaksana (Ir. Abdul Azis Hoesein, MEngSc)
Consortium (negara donor): Norwegia, Swedia, Amerika Serikat, Jepang dan Australia.
Tahun 2004 aktif membantu Public Service International (PSI, Persatuan Pegawai Negeri se Dunia)
Tahun 2006 kegiatan proyek PGRI-EI Consortium ini meliputi 23 provinsi dari 31 yang direncanakan.
Setelah itu diperlukan langkah2 utk persiapan bahan kongres, a.l. penyesuaian AD/ART PGRI sebagai serikat pekerja guru, dimulai dari hasil konperensi cabang, kabupaten/kota dan provinsi diajukan pada Konpus IV (2007).

Shg hasil konpus terakhir menjelang Kongres (Konpus 2007) resmi menjadi bahan kongres sebagai hasil dari anggota melalui cabang, kab/kota, provinsi dan pusat

Ini yang dimaksud dengan prinsip-prinsip serikat pekerja: solidaritas, demokratis, kesatuan, tanggung jawab dan kesetaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar