- Pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957;
- Surat Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 27 Mei 1957 Nomor JP.18/71/6, tentang Kedudukan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
- Diatur dalam pasal 12, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN.NO : 99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura.
1. Masa Sebelum Penjajahan
Periode tahun 1882 sampai dengan tahun 1937, Kalau dilihat dari sejarah perjalanan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah sebagai Pengadilan Agama Islam yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat didalam kehidupan masyarakat pada khususnya masyarakat Islam, terjadi pada masa kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri dan melembagakan sistem peradilannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan keseluruhan sistem di wilayah kekuasaannya.
Dari kenyataan ini orang Belanda yang dipelopori oleh L.W.C. Van Den Berg berkembang bahwa hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah Undang-Undang Agama mereka yakni hukum Islam, maka timbul suatu Staatsblad Nomor 152 yang dapat dikatakan bahwa alasan historis dasar pemikiran yuridis oleh pemerintah Belanda untuk berdirinya Peradilan Agama / Mahkamah Syariah.
2. Masa Penjajahan Belanda.
Sikap pemerintah Belanda terhadap Peradilan Agama yang semula tidak akan melakukan gangguan serta tetap membiarkan masyarakat menghendaki adanya Peradilan Agama yang mengatur ketentuan-ketentuan terhadap kehidupan masyarakat, dapat dilihat dengan keluarnya Staatsblad Nomor 22 Tahun 1820 yang diatur pada pasal 13. Menurut Prof. Subakti bahwa penjajah Belanda (pemerintahannya) dengan tegas mengatakan keinginan pada tahun 1848, dengan Reglement tahun 1845 dalam pasal 78 menyatakan (Staatsblad 1855 Nomor 2) bahwa: “Akan tetapi sengketa-sengketa di antara orang-orang Indonesia menurut hukum Agamanya atau adat istiadat”.
3. Masa Penjajahan Jepang
Masa periode tahun 1942 sampai dengan tahun 1945, Indonesia dijajah oleh Jepang, bahwa secara menyeluruh apa yang diperbuat pada masa penjajahan Belanda baik itu perundang-undangan dan lainnya sehingga tetap mempertahankan Peradilan Agama kecuali namanya yang diganti yaitu seperti Kai Kootoo Hooin untuk Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan aturan peralihan pasal 3 balatentara jepang.
4. Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia Merdeka, maka terjadi suatu usul oleh Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, Mahkamah Islam Tinggi ditetapkan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret tahun 1946.
Sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara telah terdapat dua macam Badan Peradilan Agama, yakni Mahkamah Syar’iah dan Majelis (Pengadilan) Agama Islam, masing-masing berkedudukan di Tapanuli dan Sumatera Timur. Kedua macam badan ini, tumbuh dari situasi yang berbeda dan diakui sah sebagai Badan Peradilan Negara dengan peraturan yang berlainan pula. Mahkamah Syar’iah terbentuk sebagai salah satu hasil revolusi kemerdekaan yang akhirnya telah diakui oleh pemerintah d.h.i oleh wakil pemerintah pusat darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tertanggal 13 Januari 1947.
Sedangkan Majelis (Pengadilan) Agama Islam, adalah sebagai kelanjutan dari Majelis Agama Islam dimasa N.S.T yang pembentukannya berdasarkan penetapan Wali Negara Sumatera Timur tertanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1960 termuat dalam warta resmi N.S.T Nomor 70 Tahun 1950, yang kemudian diaktivir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 dengan Majelis (Pengadilan) Agama Islam tersebut diatas. Majelis (Pengadilan) Agama Islam tersebut terbatas hanya memeriksa perkara pada tingkat pertama saja, sedangkan mengenai pemeriksaan perkara banding (appel) maka ditangguhkan penyelenggaraannya menunggu perkembangan selanjutnya.
Adapun Majelis (Pengadilan) Agama Islam yang pembentukannya berlandaskan pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1953 tersebut berkedudukan di dan untuk daerah sebagai berikut :
- Deli Serdang, berkedudukan di Medan
- L a n g k a t, berkedudukan di Binjai
- A s a h a n, berkedudukan di Tanjung Balai
- Labuhan Batu, berkedudukan di Rantau Prapat
- Simalungun Karo, berkedudukan di Pematang Siantar
- Deli Serdang, meliputi kota besar Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
- L a n g k a t, meliputi Kabupaten Langkat.
- A s a h a n, meliputi kabupaten Asahan.
- Labuhan Batu, meliputi Kabupaten Labuhan Batu.
- Simalungun Karo, meliputi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo
Dalam pasal 11 ayat (1), ditetapkan apabila tidak ada ketentuan lain, di Ibukota propinsi diadakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah propinsi yang wilayahnya meliputi satu, atau lebih daerah propinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah propinsi ini menyelenggarakan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding (appel) (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 pasal 8 ayat 3 ). Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 ini, maka semua Badan Peradilan Agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebagai tersebut di atas yakni Mahkamah Syar’iah di Keresidenan Tapanuli dan Majelis (Pengadilan) Agama Islam di daerah Sumatera Timur dengan sendirinya bubar, dan sebagai penggantinya dibentuklah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Propinsi. Untuk daerah Sumatera Utara, pembentukannya diatur dengan penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tertanggal 12 November 1957 dan berlaku mulai tanggal 1 Desember 1957.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di daerah Sumatera Utara menurut penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957, penetapan I huruf A angka rum. II :
- M e d a n
- S i b o l g a
- Pematang Siantar
- B a l i g e
- Padang Sidempuan
- Gunung Sitoli
- B i n j a i
- Kabanjahe
- Tanjung Balai
- Tebing tinggi
- Rantau Prapat
- M e d a n
- S i b o l g a
- Pematang Siantar
- B a l i g e
- Padang Sidimpuan
- Gunung Sitoli
- B i n j a i
- Kabanjahe
- Tanjung Balai
- Tebing Tinggi
- Rantauprapat
- Sidikalang
- Lubuk Pakam
- Kisaran
- Simalungun
- Stabat
- Pandan
- Tarutung
- Panyabungan
- Kota Padangsidimpuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar