Selasa, 01 Mei 2012

sejarah organisasi


1. Sejarah KPPN Palopo

KPPN PALOPO, yang pada awal pembentukannya masih merupakan kantor pembantu dengan nama KANTOR PEMBANTU BENDAHARA NEGARA PALOPO, berdiri pada tanggal 29 september 1966 beralamat di Jln. Samiun no 4. Seiring dengan perkembangannya, Kantor Pembantu Bendahara Negara Palopo berubah menjadi KANTOR BENDAHARA NEGARA (KBN) Palopo yang berfungsi melaksanakan tugas perbendaharaan dan kas negara di wilayah kerjanya. Kemudian di era tahun 1980'an terjadi pemisahan fungsi dari Kantor bendahara negara sehingga mengharuskan dipecahnya KBN menjadi dua kantor yakni Kantor Kas Negara (KKN) Palopo yang menjalankan fungsi pengelolaan Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Palopo yang menjalankan fungsi perbendaharaan negara. Letak kantornya pun mulai dirasa kurang memadai sehingga dibangunlah kantor baru di Jln. Opu Tosapaile no. 107 yang digunakan oleh KPPN Palopo sampai sekarang.

Tak ada yang abadi di dunia ini selain perubahan. Hal inipun terjadi di tubuh kementrian keuangan umumnya dan Ditjen Perbendaharaan Khususnya, yang mengalami berbagai perbaikan dan perubahan secara internal.

Sistem dua kantor yang sebelumnya di"anut" dirasa mulai kurang sesuai seiring dengan diubahnya sistem pembayaran tunai yang diganti dengan sistem giralisasi pada tahun 1990. Sehingga KKN dan KPN yang sebelumnya dipisah kembali digabung menjadi KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

14 tahun kemudian, undang-undang/peraturan "warisan" belanda yang selama ini dijadikan pedoman dirasa sudah tidak sesuai dan kurang mutakhir sehingga dibuatlah dua undang-undang yang menjadi tonggak pengelolaan keuangan negara yakni Undang-Undang No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sehingga berakibat terjadinya reorganisasi di tubuh Kementerian Keuangan.  Dan akhirnya pada tanggal 23 Juni 2007 dikeluarkanlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang mengubah KPKN, sehingga lahirlah KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA yang merupakan instansi vertikal dari Ditjen Perbendaharaan dibawah naungan Kementerian Keuangan.

2. Sejarah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN)
(sumber : situs resmi ditjen perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id)

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

3. Sejarah DJA
(Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa (1966-1999))

Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya.

Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagi Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.
LAST_UPDATED2
sumber : http://www.kppnpalopo.net/index.php?option=com_content&view=article&id=47:sejarah-organisasi&catid=37:ditjen-perbendaharaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar